MK Putus Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Permohonan Tidak Dapat Diterima
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan diajukan oleh sejumlah pemohon, termasuk Denny Indrayana, Partai Ummat, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), serta sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Jakarta, 6 Oktober 2026 — Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membacakan putusan perkara yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilihan Presiden 2024. Sidang pembacaan putusan berlangsung pada Selasa malam, 6 Oktober 2026, mulai pukul 20.00 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan diajukan oleh sejumlah pemohon, termasuk Denny Indrayana, Partai Ummat, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), serta sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Antara News
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Mereka meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat, mendiskualifikasinya, membatalkan keputusan KPU terkait pencalonannya, hingga membatalkan pelantikannya sebagai Wakil Presiden. ANTARA News Nusa Tenggara Timur
Namun, putusan MK pada malam ini tidak berujung pada pemakzulan ataupun diskualifikasi Gibran.
MK Nyatakan Permohonan Tidak Dapat Diterima
Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
MK mengabulkan eksepsi Termohon terkait kedudukan hukum para pemohon. Sementara eksepsi lainnya ditolak untuk selain dan selebihnya. ANTARA News Nusa Tenggara Timur
Dengan keputusan tersebut, permohonan yang meminta pembatalan status Gibran sebagai calon maupun Wakil Presiden tidak dikabulkan melalui perkara PHPU tersebut.
Hal penting lainnya adalah MK menjelaskan bahwa persoalan yang diajukan memiliki persoalan dari sisi kedudukan hukum pemohon.
Berdasarkan ketentuan yang dipertimbangkan MK, pihak yang dapat mengajukan perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden. Sementara para pemohon dalam perkara ini bukan pasangan calon peserta Pilpres 2024. Mahkamah Konstitusi RI
MK Tidak Menemukan Bukti Ijazah SLTA atau Sederajat
Meski permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, terdapat bagian penting dalam pertimbangan MK yang menjadi perhatian publik.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan UU Pemilu. Mahkamah Konstitusi RI
MK juga mempertimbangkan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan.
Dalam persidangan, ditemukan bahwa dokumen yang digunakan antara lain berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.
Menurut pertimbangan MK, dokumen tersebut tidak sama dengan bukti kelulusan atau tamat pendidikan. Certificate of attendance, misalnya, lebih menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran dan bukan dokumen yang menerangkan seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu. Mahkamah Konstitusi RI
Temuan tersebut menjadi salah satu bagian yang cukup penting dalam putusan karena menunjukkan adanya persoalan yang dibahas secara substantif selama persidangan.
Namun, temuan tersebut tidak otomatis membuat MK dapat mendiskualifikasi Gibran dalam perkara yang diajukan.
Mengapa Gibran Tidak Didiskualifikasi?
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah mengapa MK menyebut tidak menemukan bukti tertentu mengenai ijazah SLTA atau sederajat, tetapi tetap tidak mendiskualifikasi Gibran.
MK menjelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon dan jenis perkara yang diajukan.
Menurut MK, Gibran sudah tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden dalam tahapan Pemilu 2024.
Statusnya sebagai calon berakhir ketika pasangan calon terpilih dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Dengan pelantikan tersebut, tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 juga telah berakhir. Mahkamah Konstitusi RI
Karena itu, menurut MK, persoalan mengenai keterpenuhan syarat calon setelah pelantikan memiliki persoalan tersendiri apabila hendak diperiksa melalui mekanisme sengketa hasil pemilu.
Perkara Ini Berbeda dengan Mekanisme Pemakzulan
Penting untuk membedakan istilah pemakzulan, diskualifikasi, dan sengketa hasil pemilu.
Ketiganya bukan mekanisme yang sama.
Dalam perkara yang diputus MK malam ini, para pemohon memang meminta agar Gibran didiskualifikasi dan pelantikannya dibatalkan. Namun, putusan MK tidak menyatakan Gibran dimakzulkan.
MK justru menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon.
Karena itu, judul seperti “Gibran Resmi Dimakzulkan MK” tidak sesuai dengan putusan yang dibacakan malam ini.
Judul yang lebih akurat adalah:
“MK Nyatakan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tidak Dapat Diterima”
atau:
“MK Putus Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Tidak Ada Pemakzulan”
Hal tersebut penting terutama bagi media dan pengelola website yang ingin menjaga akurasi informasi.
Gugatan Sebelumnya Menjadi Perhatian Publik
Perkara ini mendapatkan perhatian besar karena menyangkut status Wakil Presiden Gibran dan syarat pendidikannya ketika mencalonkan diri dalam Pilpres 2024.
Sebelum putusan dibacakan, sejumlah pihak memperdebatkan apakah persoalan mengenai syarat pendidikan dapat menjadi dasar untuk membatalkan pencalonan yang sudah berlangsung dan jabatan yang telah dijalankan.
Pihak pemohon berpendapat bahwa syarat pendidikan merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon wakil presiden.
Mereka meminta agar persoalan tersebut tidak hanya dipandang sebagai masalah administratif, tetapi sebagai bagian dari keabsahan pencalonan. ANTARA News Nusa Tenggara Timur
Sementara itu, persoalan kewenangan dan kedudukan hukum menjadi salah satu aspek utama yang akhirnya menentukan putusan MK.
Sidang Dimulai Pukul 20.00 WIB
Pembacaan putusan berlangsung mulai pukul 20.00 WIB pada Selasa malam.
Sebelumnya, Gedung MK mendapatkan pengamanan dari aparat TNI dan Polri. Sejumlah personel telah disiagakan menjelang sidang karena perkara tersebut mendapatkan perhatian publik yang cukup besar. Bisnis.com
Sidang kemudian menjadi titik akhir dari rangkaian pemeriksaan perkara yang telah berlangsung sejak September 2026.
MK sebelumnya mendengarkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk KPU, ahli hukum tata negara, pihak terkait, serta pihak yang berhubungan dengan persoalan dokumen pendidikan Gibran. Antara News
Apa Dampak Putusan Ini?
Putusan MK malam ini memberikan kepastian mengenai perkara yang diajukan oleh para pemohon dalam jalur PHPU tersebut.
Secara sederhana, MK tidak mengabulkan permintaan untuk mendiskualifikasi Gibran melalui perkara tersebut.
Dengan permohonan yang dinyatakan tidak dapat diterima, putusan tersebut tidak menghasilkan pergantian Wakil Presiden melalui mekanisme yang dimohonkan para pemohon.
Namun, pertimbangan MK mengenai bukti pendidikan Gibran tetap menjadi bagian penting yang akan menjadi perhatian publik dan pengamat hukum.
Terutama karena MK secara eksplisit menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menunjukkan penyelesaian pendidikan setara SLTA dalam dokumen yang diperiksa. Mahkamah Konstitusi RI
Perdebatan Hukum Belum Tentu Berhenti
Putusan malam ini kemungkinan masih akan menjadi bahan diskusi di kalangan akademisi, praktisi hukum, politikus, dan masyarakat.
Perdebatan berikutnya dapat berfokus pada pertanyaan mengenai lembaga mana yang memiliki kewenangan untuk menilai kembali pemenuhan syarat calon setelah seseorang terpilih dan dilantik.
MK sendiri dalam pertimbangannya menyebut bahwa persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden secara substansial dapat menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan berdasarkan UUD NRI Tahun 1945. Mahkamah Konstitusi RI
Artinya, putusan malam ini tidak sesederhana kesimpulan bahwa seluruh persoalan mengenai syarat pendidikan telah dinyatakan benar atau salah.
Putusan tersebut lebih tepat dipahami sebagai keputusan terhadap perkara dan permohonan yang diajukan melalui mekanisme PHPU tersebut.
Kesimpulan
Mahkamah Konstitusi pada Selasa malam, 6 Oktober 2026, telah membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Hasilnya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut dalam mekanisme PHPU. ANTARA News Nusa Tenggara Timur
Pada saat yang sama, MK menyatakan bahwa dalam pemeriksaan perkara tidak ditemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal SLTA atau sederajat. Namun, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran melalui perkara tersebut. Mahkamah Konstitusi RI
Dengan demikian, tidak tepat jika hasil sidang malam ini disebut sebagai “Gibran dimakzulkan MK”.
Yang terjadi adalah MK menyatakan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima.
Referensi
1. Mahkamah Konstitusi RI — MK Tidak Menemukan Bukti Gibran Memiliki Ijazah SLTA atau Sederajat. Mahkamah Konstitusi RI
2. ANTARA — MK menyatakan gugatan ijazah Gibran tidak dapat diterima, 6 Oktober 2026. ANTARA News Nusa Tenggara Timur
3. ANTARA — MK putuskan sengketa syarat pendidikan Gibran malam ini, 6 Oktober 2026. Antara News
4. Bisnis.com — Putusan Gugatan Ijazah Gibran Digelar Malam Ini, MK Dijaga TNI-Polri.
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan diajukan oleh sejumlah pemohon, termasuk Denny Indrayana, Partai Ummat, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), serta sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Antara News
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Mereka meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat, mendiskualifikasinya, membatalkan keputusan KPU terkait pencalonannya, hingga membatalkan pelantikannya sebagai Wakil Presiden. ANTARA News Nusa Tenggara Timur
Namun, putusan MK pada malam ini tidak berujung pada pemakzulan ataupun diskualifikasi Gibran.
MK Nyatakan Permohonan Tidak Dapat Diterima
Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
MK mengabulkan eksepsi Termohon terkait kedudukan hukum para pemohon. Sementara eksepsi lainnya ditolak untuk selain dan selebihnya. ANTARA News Nusa Tenggara Timur
Dengan keputusan tersebut, permohonan yang meminta pembatalan status Gibran sebagai calon maupun Wakil Presiden tidak dikabulkan melalui perkara PHPU tersebut.
Hal penting lainnya adalah MK menjelaskan bahwa persoalan yang diajukan memiliki persoalan dari sisi kedudukan hukum pemohon.
Berdasarkan ketentuan yang dipertimbangkan MK, pihak yang dapat mengajukan perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden. Sementara para pemohon dalam perkara ini bukan pasangan calon peserta Pilpres 2024. Mahkamah Konstitusi RI
MK Tidak Menemukan Bukti Ijazah SLTA atau Sederajat
Meski permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, terdapat bagian penting dalam pertimbangan MK yang menjadi perhatian publik.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan UU Pemilu. Mahkamah Konstitusi RI
MK juga mempertimbangkan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan.
Dalam persidangan, ditemukan bahwa dokumen yang digunakan antara lain berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.
Menurut pertimbangan MK, dokumen tersebut tidak sama dengan bukti kelulusan atau tamat pendidikan. Certificate of attendance, misalnya, lebih menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran dan bukan dokumen yang menerangkan seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu. Mahkamah Konstitusi RI
Temuan tersebut menjadi salah satu bagian yang cukup penting dalam putusan karena menunjukkan adanya persoalan yang dibahas secara substantif selama persidangan.
Namun, temuan tersebut tidak otomatis membuat MK dapat mendiskualifikasi Gibran dalam perkara yang diajukan.
Mengapa Gibran Tidak Didiskualifikasi?
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah mengapa MK menyebut tidak menemukan bukti tertentu mengenai ijazah SLTA atau sederajat, tetapi tetap tidak mendiskualifikasi Gibran.
MK menjelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon dan jenis perkara yang diajukan.
Menurut MK, Gibran sudah tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden dalam tahapan Pemilu 2024.
Statusnya sebagai calon berakhir ketika pasangan calon terpilih dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Dengan pelantikan tersebut, tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 juga telah berakhir. Mahkamah Konstitusi RI
Karena itu, menurut MK, persoalan mengenai keterpenuhan syarat calon setelah pelantikan memiliki persoalan tersendiri apabila hendak diperiksa melalui mekanisme sengketa hasil pemilu.
Perkara Ini Berbeda dengan Mekanisme Pemakzulan
Penting untuk membedakan istilah pemakzulan, diskualifikasi, dan sengketa hasil pemilu.
Ketiganya bukan mekanisme yang sama.
Dalam perkara yang diputus MK malam ini, para pemohon memang meminta agar Gibran didiskualifikasi dan pelantikannya dibatalkan. Namun, putusan MK tidak menyatakan Gibran dimakzulkan.
MK justru menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon.
Karena itu, judul seperti “Gibran Resmi Dimakzulkan MK” tidak sesuai dengan putusan yang dibacakan malam ini.
Judul yang lebih akurat adalah:
“MK Nyatakan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tidak Dapat Diterima”
atau:
“MK Putus Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Tidak Ada Pemakzulan”
Hal tersebut penting terutama bagi media dan pengelola website yang ingin menjaga akurasi informasi.
Gugatan Sebelumnya Menjadi Perhatian Publik
Perkara ini mendapatkan perhatian besar karena menyangkut status Wakil Presiden Gibran dan syarat pendidikannya ketika mencalonkan diri dalam Pilpres 2024.
Sebelum putusan dibacakan, sejumlah pihak memperdebatkan apakah persoalan mengenai syarat pendidikan dapat menjadi dasar untuk membatalkan pencalonan yang sudah berlangsung dan jabatan yang telah dijalankan.
Pihak pemohon berpendapat bahwa syarat pendidikan merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon wakil presiden.
Mereka meminta agar persoalan tersebut tidak hanya dipandang sebagai masalah administratif, tetapi sebagai bagian dari keabsahan pencalonan. ANTARA News Nusa Tenggara Timur
Sementara itu, persoalan kewenangan dan kedudukan hukum menjadi salah satu aspek utama yang akhirnya menentukan putusan MK.
Sidang Dimulai Pukul 20.00 WIB
Pembacaan putusan berlangsung mulai pukul 20.00 WIB pada Selasa malam.
Sebelumnya, Gedung MK mendapatkan pengamanan dari aparat TNI dan Polri. Sejumlah personel telah disiagakan menjelang sidang karena perkara tersebut mendapatkan perhatian publik yang cukup besar. Bisnis.com
Sidang kemudian menjadi titik akhir dari rangkaian pemeriksaan perkara yang telah berlangsung sejak September 2026.
MK sebelumnya mendengarkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk KPU, ahli hukum tata negara, pihak terkait, serta pihak yang berhubungan dengan persoalan dokumen pendidikan Gibran. Antara News
Apa Dampak Putusan Ini?
Putusan MK malam ini memberikan kepastian mengenai perkara yang diajukan oleh para pemohon dalam jalur PHPU tersebut.
Secara sederhana, MK tidak mengabulkan permintaan untuk mendiskualifikasi Gibran melalui perkara tersebut.
Dengan permohonan yang dinyatakan tidak dapat diterima, putusan tersebut tidak menghasilkan pergantian Wakil Presiden melalui mekanisme yang dimohonkan para pemohon.
Namun, pertimbangan MK mengenai bukti pendidikan Gibran tetap menjadi bagian penting yang akan menjadi perhatian publik dan pengamat hukum.
Terutama karena MK secara eksplisit menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menunjukkan penyelesaian pendidikan setara SLTA dalam dokumen yang diperiksa. Mahkamah Konstitusi RI
Perdebatan Hukum Belum Tentu Berhenti
Putusan malam ini kemungkinan masih akan menjadi bahan diskusi di kalangan akademisi, praktisi hukum, politikus, dan masyarakat.
Perdebatan berikutnya dapat berfokus pada pertanyaan mengenai lembaga mana yang memiliki kewenangan untuk menilai kembali pemenuhan syarat calon setelah seseorang terpilih dan dilantik.
MK sendiri dalam pertimbangannya menyebut bahwa persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden secara substansial dapat menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan berdasarkan UUD NRI Tahun 1945. Mahkamah Konstitusi RI
Artinya, putusan malam ini tidak sesederhana kesimpulan bahwa seluruh persoalan mengenai syarat pendidikan telah dinyatakan benar atau salah.
Putusan tersebut lebih tepat dipahami sebagai keputusan terhadap perkara dan permohonan yang diajukan melalui mekanisme PHPU tersebut.
Kesimpulan
Mahkamah Konstitusi pada Selasa malam, 6 Oktober 2026, telah membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Hasilnya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut dalam mekanisme PHPU. ANTARA News Nusa Tenggara Timur
Pada saat yang sama, MK menyatakan bahwa dalam pemeriksaan perkara tidak ditemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal SLTA atau sederajat. Namun, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran melalui perkara tersebut. Mahkamah Konstitusi RI
Dengan demikian, tidak tepat jika hasil sidang malam ini disebut sebagai “Gibran dimakzulkan MK”.
Yang terjadi adalah MK menyatakan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima.
Referensi
1. Mahkamah Konstitusi RI — MK Tidak Menemukan Bukti Gibran Memiliki Ijazah SLTA atau Sederajat. Mahkamah Konstitusi RI
2. ANTARA — MK menyatakan gugatan ijazah Gibran tidak dapat diterima, 6 Oktober 2026. ANTARA News Nusa Tenggara Timur
3. ANTARA — MK putuskan sengketa syarat pendidikan Gibran malam ini, 6 Oktober 2026. Antara News
4. Bisnis.com — Putusan Gugatan Ijazah Gibran Digelar Malam Ini, MK Dijaga TNI-Polri.