Menkum percepat digitalisasi layanan publik demi pangkas birokrasi
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat kuliah umum bertajuk "Transformasi Kementerian Hukum Terkait Regulasi dan Layanan Publik" di Universitas Surabaya (Ubaya), Kamis (17/9/2026). ANTARA/Willi Irawan
Surabaya (ANTARA) - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas akan melakukan percepatan digitalisasi layanan publik untuk memangkas birokrasi sekaligus mengurangi potensi korupsi.
Saat memberikan kuliah umum di Universitas Surabaya (Ubaya), Surabaya, Jawa Timur, Kamis, Supratman mengatakan perubahan regulasi perlu diikuti perubahan sistem pelayanan karena regulasi yang baik tidak akan optimal apabila sistem layanan masih menggunakan cara-cara yang berbelit.
"Kalau kita buat undang-undang sebagus apa pun, kalau sistemnya kita tidak ubah, tidak akan pernah berhasil. Satu-satunya dan paling cepat, layanan digitalisasi," kata Supratman dalam kuliah umum bertajuk "Transformasi Kementerian Hukum Terkait Regulasi dan Layanan Publik" itu.
Ia mendorong mahasiswa ikut mengawal dan mendorong pemerintah memperluas layanan berbasis digital.
"Saya mohon adik-adik nanti kalau mau demo, tuntutlah republik ini agar seluruh layanan digital karena cuma itu yang bisa. Baru kemudian berikutnya tuntut soal regulasi-regulasi yang lain," ujarnya.
Menurut Supratman, digitalisasi dapat mempersempit ruang terjadinya korupsi dalam layanan publik karena semakin sedikit interaksi langsung dalam proses pelayanan, semakin kecil pula celah terjadinya praktik penyimpangan.
Menkum mengatakan Kementerian Hukum juga sedang melakukan transformasi dalam proses harmonisasi regulasi, salah satu program yang dikembangkan menargetkan proses harmonisasi dapat dilakukan dalam waktu satu hari.
"Mereka ada program one basis, satu hari harmonisasi. Apakah itu mengurangi substansi? Bahkan bisa yang penting satu. Itulah fungsinya AI yang sekarang," katanya.
Pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), lanjut dia, diharapkan membantu mempercepat proses kerja tanpa menghilangkan substansi regulasi yang sedang dibahas.
Selain regulasi, Kementerian Hukum melakukan pembenahan sistem layanan yang sebelumnya ditargetkan dapat berjalan selama 24 jam.
Untuk sementara, layanan tersebut dibatasi pada pukul 08.00 hingga 17.00 WIB karena proses pembangunan dan migrasi sistem masih berlangsung.
"Kenapa dulu satu kali 24 jam? Sekarang hanya dari jam 8 sampai jam 5. Karena kami lagi melakukan, kan sistem harus dibangun," katanya.
Supratman mengaku tidak memiliki latar belakang teknologi informasi. Oleh karena itu, dalam proses transformasi digital tersebut, Kementerian Hukum menggandeng pihak yang memiliki keahlian di bidang teknologi.
"Saya tidak ngerti teknologi, saya nggak ngerti IT. Saya ilmu sosial. Dulu kerjanya cuma naik gunung, jual tomat, jual cengkeh, tiba-tiba jadi menteri, kan kaget juga," ujarnya.
Ia mengatakan proses migrasi sistem masih berlangsung. Peluncuran sistem yang sebelumnya direncanakan pada 1 September harus menyesuaikan dengan kesiapan migrasi.
Dalam pengembangan infrastruktur teknologi, Supratman juga menyatakan Kementerian Hukum tidak lagi diarahkan untuk membeli server sendiri.
Menurut ia, penggunaan komputasi awan atau cloud dinilai lebih efisien karena tidak membutuhkan biaya perawatan perangkat keras secara langsung.
Refrensi: https://jatim.antaranews.com/berita/1099555/menkum-percepat-digitalisasi-layanan-publik-demi-pangkas-birokrasi
Saat memberikan kuliah umum di Universitas Surabaya (Ubaya), Surabaya, Jawa Timur, Kamis, Supratman mengatakan perubahan regulasi perlu diikuti perubahan sistem pelayanan karena regulasi yang baik tidak akan optimal apabila sistem layanan masih menggunakan cara-cara yang berbelit.
"Kalau kita buat undang-undang sebagus apa pun, kalau sistemnya kita tidak ubah, tidak akan pernah berhasil. Satu-satunya dan paling cepat, layanan digitalisasi," kata Supratman dalam kuliah umum bertajuk "Transformasi Kementerian Hukum Terkait Regulasi dan Layanan Publik" itu.
Ia mendorong mahasiswa ikut mengawal dan mendorong pemerintah memperluas layanan berbasis digital.
"Saya mohon adik-adik nanti kalau mau demo, tuntutlah republik ini agar seluruh layanan digital karena cuma itu yang bisa. Baru kemudian berikutnya tuntut soal regulasi-regulasi yang lain," ujarnya.
Menurut Supratman, digitalisasi dapat mempersempit ruang terjadinya korupsi dalam layanan publik karena semakin sedikit interaksi langsung dalam proses pelayanan, semakin kecil pula celah terjadinya praktik penyimpangan.
Menkum mengatakan Kementerian Hukum juga sedang melakukan transformasi dalam proses harmonisasi regulasi, salah satu program yang dikembangkan menargetkan proses harmonisasi dapat dilakukan dalam waktu satu hari.
"Mereka ada program one basis, satu hari harmonisasi. Apakah itu mengurangi substansi? Bahkan bisa yang penting satu. Itulah fungsinya AI yang sekarang," katanya.
Pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), lanjut dia, diharapkan membantu mempercepat proses kerja tanpa menghilangkan substansi regulasi yang sedang dibahas.
Selain regulasi, Kementerian Hukum melakukan pembenahan sistem layanan yang sebelumnya ditargetkan dapat berjalan selama 24 jam.
Untuk sementara, layanan tersebut dibatasi pada pukul 08.00 hingga 17.00 WIB karena proses pembangunan dan migrasi sistem masih berlangsung.
"Kenapa dulu satu kali 24 jam? Sekarang hanya dari jam 8 sampai jam 5. Karena kami lagi melakukan, kan sistem harus dibangun," katanya.
Supratman mengaku tidak memiliki latar belakang teknologi informasi. Oleh karena itu, dalam proses transformasi digital tersebut, Kementerian Hukum menggandeng pihak yang memiliki keahlian di bidang teknologi.
"Saya tidak ngerti teknologi, saya nggak ngerti IT. Saya ilmu sosial. Dulu kerjanya cuma naik gunung, jual tomat, jual cengkeh, tiba-tiba jadi menteri, kan kaget juga," ujarnya.
Ia mengatakan proses migrasi sistem masih berlangsung. Peluncuran sistem yang sebelumnya direncanakan pada 1 September harus menyesuaikan dengan kesiapan migrasi.
Dalam pengembangan infrastruktur teknologi, Supratman juga menyatakan Kementerian Hukum tidak lagi diarahkan untuk membeli server sendiri.
Menurut ia, penggunaan komputasi awan atau cloud dinilai lebih efisien karena tidak membutuhkan biaya perawatan perangkat keras secara langsung.
Refrensi: https://jatim.antaranews.com/berita/1099555/menkum-percepat-digitalisasi-layanan-publik-demi-pangkas-birokrasi